Semua orang boleh wafat, film boleh tamat, kasih cinta boleh sesaat , dunia pun boleh kiamat, tapi sahabat akan tetap melekat hingga akhir hayat. keindahan pantai dapat musnah ketika tsunami datang, indahnya pegunungan dapat sirna ketika gunung meletus, Namun indahnya suatu persahabatan akan musnah jika kita egois dan berani mengatakan cinta pada seorang sahabat

kapten bleach

Rabu, 07 Maret 2012

Harta

BAB I
PENDAHULUAN

Harta merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Harta itu sendiri adalah sesuatu yang bernilai, dapat dimiliki, dan dimanfaatkan oleh manusia..
Harta memiliki pembagian tertentu sesuai dengan segi-segi yang dibahas. Harta juga memilki fungsi atau manfaat yang sangat penting bagi manusia.
Jika kita membahas maslah harta tentu kita juga akan membahas tentang kepemilikan. Kepemilikan adalah suatu hubungan antara manusia dengan harta yang membuat manusia tersebut dapat memanfaatkan harta tersebut sesuai syara’.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Harta
Secara bahasa harta ( al-mal ) memiliki arti condong, cenderung , dan miring. Sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat, yaitu :
1. Menurut Hanafiyah
Harta adalah segala sesuatau yang muingkin untuk dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Pendapat ini mensyaratkan dua unsur yang harus terdapat dalam harta ( al-mal ) diantaranya :
• Dimiliki dan disimpan
• Bisa diambil manfaatnya.

2. Menurut Mayoritas Ulama Fiqh
Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai atau yang berharga, dimana bagi orang yang merusaknya berkewajiban untuk menggantinya.

3. Menurut TM. Hasbi Ash-Shiddieqy
Harta adalah :
• Nama lain selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia.
• Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia.
• Sesuatu yang sah untuk diperjual belikan.
• Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ( harga ).
• Sesuatu yang berwujud.
• Sesuatau yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar.
Dari berbagai pendapat mengenai harta di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa harta adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah yang memiliki nilai dan manfaat serta dapat dimiliki oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

B. Unsur-unsur Harta
Menurut Fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘ainiyah dan unsur ‘urf.
• Unsur ‘ainiyah adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan.
• Unsur ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.

C. Kedudukan Harta
Harta yang dimiliki oleh manusia di dunia ini memiliki kedudukan tersendiri, hal tersebut juga dijelaskan dalam ayat Al Qur’an. Diantara kedudukan harta tersebut sebagai berikut.
• Harta merupakan perhiasan hidup.
Hal tersebut dijelaskan dalam Firman Allah QS. Al Kahfi : 46, yang memilki arti.
“ Harta dan anak-anak adalahperhiasan kehidupan dunia “.
• Harta juga sebagai amanat ( fitnah ).
Firman Allah QS. Al Taghabun : 15.
“ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan disisi Allahlah pahala yang besar “.
• Harta sebagai musuh.
Firman Allah dalam QS. Al Taghabun : 14.
“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka hati-hatilah kamu terhadap mereka “.
Dalam kaitannya dengan harta, Al Qur’an menjelaskan bentuk-bentuk larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, diantaranya :
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa :
• Memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil.
• Memakan harta dengan jalan penipuan.
• Dengan jalan melanggar janji dan sumpah.
• Dengan jalan pencurian.
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, bertupa perdagangan yang memakai bunga ( riba ).
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir.
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan ( mubazir ).
e. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi barang-barang yang terlarang.

D. Pembagian Harta
Menurut para Fuqaha, pembagian harta dapat ditinjau dari beberapa segi , yaitu :
1. Dari segi tujuannya.
a. Untuk Muammalah, yaitu uang berfungsi sebagai harga dan nilai yang digunakan untuk pertukaran antara barang dan jasa pelayanan.
b. Untuk diambil manfaatnya, misalkan barang-barang, baik barang-barang milik ataupun dagangan.

2. Dari aspek halal dan haram.
a. Harta Mutaqawwin ( bernilai ), seperti uang, barang dagangan, tanah, dan binatang ternak. Bagi orang yang merusaknya harus memberikan jaminan atau pengganti.
Adapun syarat-syaratnya :

• Boleh dimanfaatkan secara Syar’iy.
• Boleh dimiliki dengan jelas.
b. Harta Ghoir Mutaqawwin ( tidak bernilai ), yaitu harta yang tidak dikhususkan dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat.

3. Dari aspek dapat pindah atau tidak.
a. Harta Manqul, yaitu harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti mas, perak, perunggu, dan sebagainya.
b. Harta Aqqar atau Ghair Manqul, yaitu harta yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Misalkan kebun, rumah, pabrik, dan sebagainya.

4. Aspek penilaian unit satuan atau bagian-bagiannya.
a. Harta Mitsli, adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai atau dihitung sesuai nilai kesamaan.
b. Harta Qimi, adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran dan nialai tiap satuannya berbeda. Seperti domba, tanah, kaayu, dan sebagainya.

5. Dari aspek dapat berubah atau tidak.
a. Harta Istihlakiy, yaitu sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Seperti korek api, uang, dan sebagainya.
b. Harta Isti’mal, yaitu sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, dan sebagainya.


6. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
b. Harta Mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang. Seperti mata air, binatang buruan, dan sebagainya.
c. Harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepad orang lain sesuai syari’at. Seperti benda wakaf, kuburan, jalan raya, dan lain sebagainya

E. Fungsi Harta
Harta dipeliharra manusia karena manusia membutuhkan manfaat dari harta tersebut, diantara fungsi atau manfaat harta itu sendiri adalah :
1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah). Karena dalam beribadah memerlukan alat tertentu.
2. Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah.
3. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
4. Unruk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
5. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
6. Untuk memutar peranan-peranan kehidupan.
7. Untuk menumbuhkan silaturrahim.

F. Kepemilikan
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syara’.
Sedangkan menurut ulama fiqh kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara’.
Dengan demikian kepemilikan dapat diartikan sebagai suatu wujud hubungan manusia dengan harta yang memungkinkan manusia tersebut menggunakannya sesuai syara’.
Dilihat dari unsur harta kepemilikan dapat dibedakan menjadi dua antara lain.
1. Milk at-tamm adalah kepemilikan terhadap harta benda sekaligus manfaatnya, pemilik memilki hak mutlak atas kepemilikan ini tanpa dibatasi dengan waktu.
2. Milk an-naqish adalah kepemilikan atas salah satu unsur harta benda saja. Karakteristik Milk al-Naqish :
• Bisa dipatasi dengan waktu, temapat, atau persyaratan lainnya.
• Tidak bisa diwariskan.
• Orang yang menerima manfaat berhak menerima barang yang akan diambil manfaatnya.
• Biaya perawatan aset menjadi tanggung jawab penerima manfaat.
• Jika p[eminjam sudah mengambil manfaat, maka aset harus dikembalikan.
Milk an-naqish dapat dikatagorikan sebagai berikut.
a. Kepemilikan Benda, yaitu bentuk fisik harta dimiliki oleh seseorang, namun manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang lain. Seperti, ada pemilik rumah mewasiatkan tanahnya untuk ditanami srlama 3 tahun.
b. Kepemilikan Manfaat, yaitu hak untuk memanfaatkan harta benda orang lain melalui sebab-sebab yang dibenarkan oleh syara’.
Berakhirnya kepemilikan manfaat:
• Berakhirnya jangka waktu yang disepakati.
• Rusaknya aset yang akan diambil manfaatnya.
• Meninggalnya orang yang menikmati manfaat.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Harta adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah yang memiliki nilai dan manfaat serta dapat dimiliki oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘ainiyah dan unsur ‘urf.
Harta yang dimiliki oleh manusia di dunia ini memiliki kedudukan tersendiri. Diantara kedudukan harta tersebut sebagai berikut.
• Harta merupakan perhiasan hidup.
• Harta juga sebagai amanat ( fitnah ).
• Harta sebagai musuh.
Menurut para Fuqaha, pembagian harta dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu :
1. Dari segi tujuannya.
a. Untuk Muammalah.
b. Untuk diambil manfaatnya
2. Dari aspek halal dan haram.
a. Harta Mutaqawwin ( bernilai ).
b. Harta Ghoir Mutaqawwin ( tidak bernilai ).
3. Dari aspek dapat pindah atau tidak.
a. Harta Manqul.
b. Harta Aqqar atau Ghair Manqul.
4. Aspek penilaian unit satuan atau bagian-bagiannya.
a. Harta Mitsli.
b. Harta Qimi.
5. Dari aspek dapat berubah atau tidak.
a. Harta Istihlakiy.
b. Harta Isti’mal.
6. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta Mamluk.
b. Harta Mubah.
c. Harta Mahjur.
Kepemilikan dapat diartikan sebagai suatu wujud hubungan manusia dengan harta yang memungkinkan manusia tersebut menggunakannya sesuai syara’.
Kepemilikan dapat dibedakan menjadi dua antara lain.
1. Milk at-tamm.
2. Milk an-naqish.

DAFTAR PUSTAKA


Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-asas Hukum Muamallat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta : UII Press.

Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamallah. Cet I. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Hafidhuddin, Didin. 2007. Agar Harta Berkah dan Bertambah. Jakarta : Gema Insani.

Syaefuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta Timur : Prenada Media.

Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamallah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.



Ak-Room © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute